Home > News

AS akan Mengklasifikasi Ulang Ganja Sebagai Obat

Saham perusahaan ganja melonjak sebanyak 80 persen setelah langkah mengklasifikasikan ganja sebagai obat.
Ilustrasi. Pohon ganja. Gambar: Republika
Ilustrasi. Pohon ganja. Gambar: Republika

DIAGNOSA -- Amerika Serikat (AS) akan mengklasifikasi ulang ganja sebagai obat yang tidak terlalu berbahaya, hal ini menyebabkan saham perusahaan-perusahaan ganja melonjak.

Rekomendasi Departemen Kehakiman AS pada hari Selasa, 1/5/2025 agar ganja diklasifikasikan sebagai obat golongan tiga sama seperti ketamine dan Tylenol dengan kodein tidak langsung melegalkan penggunaan rekreasional, namun membuka jalan bagi hukuman yang lebih ringan serta investasi swasta dan manfaat pajak yang lebih besar bagi industri.

Perusahaan ganja saat ini dilarang memotong pengeluaran bisnis normal pada pajak karena klasifikasi obat tersebut setara dengan heroin dan LSD.

Saham Canopy Growth Corporation dan Cronos Group di Kanada masing-masing melonjak 80,02 persen dan 15,71 persen, sementara Cronos Group yang berbasis di AS melonjak hampir 40 persen.

Perubahan yang diusulkan, yang merupakan tindak lanjut dari peninjauan yang diprakarsai oleh Presiden AS Joe Biden, akan memerlukan persetujuan dari Kantor Manajemen dan Anggaran Gedung Putih, periode komentar publik, dan peninjauan oleh hakim administratif sebelum diterapkan.

Langkah ini membantu mempersempit kesenjangan yang semakin lebar antara undang-undang federal dan kerangka hukum di sekitar 40 negara bagian yang melegalkan obat tersebut dalam beberapa bentuk.

Biden memulai peninjauan undang-undang federal tentang ganja pada Oktober 2022 dan mengumumkan pengampunan bagi ribuan warga Amerika yang dihukum karena kepemilikan ganja.

“Terlalu banyak nyawa yang melayang karena pendekatan kita yang gagal terhadap ganja. Sudah waktunya kita memperbaiki kesalahan ini,” kata Biden pada bulan Desember.

Meskipun industri ganja diperkirakan bernilai puluhan miliar dolar di AS, obat tersebut dianggap sebagai zat yang dikendalikan berdasarkan undang-undang federal, sehingga menghambat perdagangan antar negara bagian, memblokir akses bisnis ke layanan perbankan, dan membatasi pendanaan untuk penelitian medis.

Pelarangan narkoba, yang pertama kali dilarang di tingkat nasional pada tahun 1937, juga dituding memperburuk kesenjangan rasial dalam sistem peradilan.

Orang kulit hitam 3,6 kali lebih mungkin ditangkap karena kepemilikan ganja dibandingkan orang kulit putih meskipun menggunakan obat tersebut dengan tingkat yang sama, menurut American Civil Liberties Union.

Dalam survei Pew Research Center bulan lalu, 88 persen orang Amerika mengatakan ganja harus dilegalkan untuk penggunaan medis atau rekreasi.

Colorado dan Washington menjadi negara bagian pertama yang melegalkan ganja untuk penggunaan rekreasi pada tahun 2012.

Sumber: aljazeera.com

× Image