Home > News

Komitmen Lindungi Jemaah Haji dan Umrah, Kemenag Tandatangani Kontrak Asuransi Jiwa

Asuransi ini akan memberikan klaim atau nilai manfaat kepada Jemaah Haji yang wafat sebesar Bipih yang besarannya tergantung masing-masing Embarkasi.
Prosesi penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Sidang 1 Ditjen PHU, Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta, Senin, 20/05/2024, kemarin. Gambar: Kemenag
Prosesi penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Sidang 1 Ditjen PHU, Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta, Senin, 20/05/2024, kemarin. Gambar: Kemenag

DIAGNOSA -- Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief hari ini menandatangani Memorandum of understanding (MoU) dengan Direktur Utama PT. Asuransi Jasa Mitra Abadi (JMA) Syariah terkait pengadaan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Tahun 1445 H/2024 M,

Prosesi penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Sidang 1 Ditjen PHU, Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta, Senin, 20/05/2024, kemarin.

Dalam sambutanya, Hilman menuturkan bahwa penandatanganan ini merupakan wujud komitmen dan kepatuhan dalam memberikan perlindungan bagi Jemaah Haji mengingat ibadah haji merupakan Ibadah yang memiliki resiko tinggi.

“Proses ini merupakan wujud komitemen dan kepatuhan kita dalam rangka memberikan perlindungan pada jamaah, karena Ibadah Haji dan Umrah merupakan suatu ibadah yang termasuk ke dalam resiko tinggi, " kata Hilman Latief.

"Jemaah haji menghabiskan waktu selama berbulan-bulan tinggal di tanah suci dalam suasana dan kondisi yang cukup berat, baik dalam kondisi cuaca maupun berkumpulnya jutaan orang dari berbagai negara yang memiliki potensi untuk menguji komunitas dari jemaah kita.” sambungnya.

Hilman menambahkan, asuransi ini akan memberikan klaim atau nilai manfaat kepada Jemaah Haji yang wafat sebesar Bipih yang besarannya tergantung masing-masing Embarkasi.

Bagi Jemaah Haji wafat karena kecelakaan lanjut Hilman mendapatkan asuransi sebesar 2 kali Bipih.

Sementara untuk kategori cacat karena kecelakaan dengan variasi asuransi mulai dari 2,6% hingga 100% Bipih.

Ia berharap, proses ini berjalan dengan lancar dan dapat membantu meringankan Jemaah yang terkena musibah.

“Mudah-mudahan ini berjalan lancar, tentu kita tidak mengharapkan banyak yang mengalami hal demikian, namun hal ini sebagai bentuk perlindungan. Mudah-mudahan dengan proses ini dapat membantu meringankan jemaah yang memang terkena musibah, dan kerjasama ini bisa naik proses perjalanannya.” harap Hilman.

Hilman menegaskan Ditjen PHU Kementerian Agama berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih baik lagi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 dengan intens melakukan mitigasi.

Direktur Utama PT JMA Syariah, Basuki Agus menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh jajaran Kementerian Agama karena teleh mempercayakan untuk mengelola asuransi jiwa dan kecelakaan bagi Jemaah Haji tahun 2024.

“Terima kasih atas kepercayaannya kepada kami untuk mengelola asuransi jiwa dan kecelakaan bagi Jemaah Haji tahun 2024. Semoga amanah ini bisa kami laksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga kami bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi jemaah haji.” tandas Basuki.

× Image