BPJS Kesehatan Optimalkan Pencegahan Kecurangan di Fasilitas Kesehatan
![Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan. Gambar: Republika](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/news/250213153815-156.jpg)
DIAGNOSA --Sebagai upaya menjaga kualitas layanan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama pemangku kepentingan mengadakan kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama dan Pencegahan Kecurangan pada FKTP di Tahun 2025 serta Literasi Keuangan Layanan Perbankan Syariah, Selasa 11/02/2025.
Dalam kegiatan tersebut, Deputi Direksi Wilayah V BPJS Kesehatan, Siswandi menyampaikan bahwa sejalan dengan bertambahnya jumlah peserta JKN, optimalisasi kualitas layanan menjadi hal yang terus dikedepankan. Oleh karenanya, peningkatan pemahaman FKTP terkait hak dan kewajibannya serta optimalisasi pencegahan kecurangan menjadi salah satu upaya yang terus dilakukan.
“Potensi kecurangan juga dapat dilakukan oleh peserta JKN, pegawai/petugas BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan (faskes), penyedia obat maupun pemangku kepentingan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian,” lanjut Siswandi.
Siswandi menjelaskan bahwa dalam upaya pencegahan kecurangan (fraud), diperlukan dukungan yang kuat serta komitmen dari seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya kecurangan sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Pelaksanaan pencegahan kecurangan, dilakukan dengan menjalankan sistem anti kecurangan dimulai dari pencegahan, pendeteksian dan penanganan kecurangan. Dengan diimplementasikannya secara optimal sistem anti kecurangan, pelaksanaan Program JKN dapat berjalan secara efektif dan efisien.
"Kami mengajak kepada seluruh pihak untuk meningkatkan rasa tanggung jawab dan kewaspadaan dalam mencegah terjadinya kecurangan. Harapannya dengan komitmen bersama, kita bisa menjaga keberlangsungan Program JKN dan menciptakan ekosistem JKN yang berkualitas dan berkesinambungan, sehingga semua masyarakat bisa dilayani dengan Mudah, Cepat, dan Setara,” ujar Siswandi.
Sejalan dengan hal tersebut dalam kesempatan yang sama, PJ Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menyampaikan bahwa dalam mendukung penuh upaya pencegahan kecurangan, Pemerintah Daerah senantiasa bersinergi dengan berbagai pihak serta menyusun kebijakan dan pedoman pencegahan kecurangan JKN di tingkat daerah. Selain itu, upaya lainnya yang terus dilakukan adalah dengan mengembangkan budaya pencegahan kecurangan JKN dan juga menetapkan Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK JKN).
“Melalui komitmen bersama melayani masyarakat dengan baik melalui proses yang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dapat mencegah kita melakukan tindakan kecurangan serta menjaga amanah sesuai dengan bidang tugas yang diemban. FKTP sebagai gatekeeper, tentu harus memahami betul apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya, sehingga dapat mencegah terjadinya tindak kecurangan,” tegas Wahyu.
Sementara itu Hikmat Permana selaku Ketua Sub Tim Penanganan PK JKN Provinsi Jawa Barat yang turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa suatu tindakan pemberian pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN dapat dikategorikan sebagai tindakan kecurangan apabila tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja oleh peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya Sistem Anti Kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN harus dioptimalkan sejak langkah pencegahan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk dapat menyamakan persepsi pada stakeholder terkait esensi dari upaya pencegahan kecurangan, mencegah terjadinya kriminalisasi pihak lainnya, serta menyelamatkan Program JKN dan keuangan negara.
“Pencegahan kecurangan harus dilakukan sedini mungkin. Sebab apabila terjadi kecurangan atau fraud maka pemenuhan sanksi administratif tidak menghapus sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mencegah menjadi lebih baik,” ucap Hikmat.