Konsep Syariah Rumah Sakit Badan Layanan Umum

DIAGNOSA -- Metode baru untuk mengelola kinerja institusi pemerintah disebut The New Public Management atau Concept of New Public Management. Konsep birokrasi dalam pemerintahan menyebabkan struktur, sistem, dan proses kerja menjadi tidak efektif, yang menyebabkan sebagian besar institusi publik menjadi kurang kreatif dalam membuat keputusan. Selain itu, mereka tidak berfokus pada mencapai sesuatu dengan tujuan membantu masyarakat. Menurut paradigma ini, pemerintah dapat mengubah cara berpikir mereka dengan mengubah budaya administrator menjadi budaya kinerja. Dengan perubahan ini, setiap kepala lembaga harus tahu bagaimana menetapkan tujuan, sasaran, dan target institusi mereka. Perubahan dalam manajemen pemerintahan baru mencakup penataan kelembagaan dan peraturan institusional, reformasi kepegawaian dan reformasi pegawai sipil, dan reformasi pengelolaan keuangan negara atau reformasi manajemen baru.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 menetapkan program Badan Layanan Umum / Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD), yang memulai transformasi manajemen pemerintahan di Indonesia. BLU adalah bentuk baru untuk pengelolaan keuangan Negara dan alat baru untuk memperbarui manajemen keuangan sektor publik, menurut PP 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Satuan kerja (Satker) diizinkan oleh pemerintah untuk melakukan pembaharuan dalam manajemennya. BLU berfungsi sebagai unit kerja kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyediakan layanan umum dan mengelolanya. Ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh instansi induk yang bersangkutan dan tidak terpisah secara hukum dari instansi induknya. Ini adalah contoh teori yang telah diterapkan di beberapa negara. Dalam teori tersebut, Pimpinan Pusat Lembaga idealnya memberikan kesempatan kepada pimpinan dari setiap satuan kerja (satker), yang merupakan badan layanan umum, untuk melaksanakan dan mengelola programnya secara profesional dan akuntabel melalui mandat dalam bentuk kontrak kinerja.
Konsep ini membantu melepaskan diri dari birokrasi klasik dengan mendorong organisasi dan karyawan untuk lebih fleksibel dan menetapkan tujuan dan target organisasi secara lebih jelas. Apabila organisasi atau institusi memiliki tujuan dan target yang jelas, pengukuran hasil kinerja baik keuangan maupun non-keuangan akan lebih mudah untuk diketahui. Tujuan dan tujuan inilah yang menentukan seberapa sukses sistem pengelolaan organisasi tersebut.
Badan Layanan Umum (BLU) adalah organisasi pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan finansial dan beroperasi berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas. Tujuan pembentukan BLU adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan melakukan fungsinya, BLU berusaha untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan kat
Konsep Syariah Rumah Sakit Badan Layanan Umum (BLU) adalah perpaduan antara prinsip syariah Islam dan tata kelola keuangan dan operasional, yang mengacu pada sistem BLU di bawah naungan pemerintah. Konsep ini menciptakan rumah sakit yang tidak hanya memenuhi kebutuhan medis tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam pelayanan, manajemen, dan keuangan.
Sebagai lembaga yang mengelola keuangan publik, BLU harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk menghindari riba, praktik keuangan yang tidak sah, dan pemborosan. BLU juga harus mengutamakan keadilan, efisiensi, dan produktivitas dalam pengelolaan keuangan, serta bertanggung jawab atas penggunaan dana publik. Karena itu, sesuai dengan firman Allah SWT, yang dapat ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad, setiap aturan yang telah ditetapkan harus dipatuhi.
"Dan orang-orang yang memakan riba, mereka tidak akan berdiri kecuali seperti orang yang berdiri yang dimakan setan sehingga gila. Hal itu karena mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. 2:275).
Ayat ini menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijaksana dan tidak berlebihan, yang relevan dengan prinsip efisiensi dan produktivitas dalam BLU.
"Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang ia kelola, dan ia akan dipertanggungjawabkan atas apa yang ia kelola." (HR. Bukhari dan Muslim).
Rumah Sakit Syariah BLU adalah rumah sakit yang dimiliki dan dikelola oleh instansi pemerintah yang:Berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) memberikan fleksibilitas dalam manajemen keuangan sambil tetap bertanggung jawab kepada negara.seluruh aspek pelayanannya dijalankan berdasarkan prinsip syariah Islam.
Institusi publik seperti rumah sakit memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat suatu negara. Rumah sakit harus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, terus mengembangkan, mandiri dalam pengelolaannya, dan memberikan layanan berkualitas tinggi dengan harga terjangkau. Rumah sakit menghadapi banyak masalah karena permintaan yang meningkat untuk meningkatkan pelayanan mereka. Beberapa dari masalah ini termasuk anggaran yang terbatas untuk operasional, prosedur birokrasi yang terlalu panjang dalam pencairan dana, aturan pengelolaan keuangan yang menghambat pelayanan, dan kesulitan mengukur kinerja. Semua ini terjadi sementara rumah sakit sangat membutuhkan sumber daya manusia, teknologi, dan modal yang signifikan.
Implementasi kebijakan BLU yang dikelola mengalami masalah. Perlu dilakukan pengembangan untuk menentukan cara terbaik untuk melaporkan keuangan BLU sehingga satuan kerja BLU, terutama rumah sakit, tidak mengalami kesulitan melaporkan kinerjanya di masa depan. Evaluasi beberapa tahun rumah sakit akan melihat dampak implementasi kebijakan tersebut pada kinerja manajemen rumah sakit khususnya.
Salah satu langkah dalam proses kebijakan publik adalah implementasi. Implementasi biasanya dilakukan setelah sebuah kebijakan dibuat dengan tujuan yang jelas. Mengirimkan kebijakan kepada masyarakat untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut menghasilkan hasil yang diharapkan disebut implementasi. Persiapan serangkaian peraturan lanjutan yang merupakan interpretasi dari kebijakan tersebut termasuk dalam daftar kegiatan tersebut. Misalnya, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah menetapkan sumber daya untuk melaksanakan implementasi kebijakan, termasuk sarana dan prasarana, sumber daya keuangan, dan tentu saja siapa yang bertanggung jawab melaksanakan kebijakan tersebut, dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan secara konkret kepada masyarakat. Pada dasarnya, implementasi kebijakan adalah cara untuk mencapai tujuannya.
Tujuan kebijakan publik, program, dan dana yang dialokasikan untuk pencapaiannya harus telah ditetapkan sebelum proses implementasi kebijakan publik baru dapat dimulai. Menurut Perbendaharaan Negara, badan layanan umum adalah organisasi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan finansial dari operasinya dan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas. Tujuan dari badan layanan umum adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. memiliki ide-ide berikut:
1. Kekayaan Badan Layanan Umum adalah kekayaan negara atau daerah yang digabungkan dan digunakan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum yang bersangkutan.
2. Kekayaan Badan Layanan Umum pemerintah pusat dikelola oleh Menteri Keuangan, dan kekayaan pemerintah daerah dikelola oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.
Dalam hal pengelolaan keuangan, setiap unit kerja pemerintahan badan layanan umum menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Pola ini memberikan fleksibilitas dan keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum dan meningkatkan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tujuan pembentukan Badan Layanan Umum adalah untuk memastikan bahwa setiap satuan kerja pemerintah dapat menerapkan praktik bisnis yang sehat. Dengan kata lain, praktik bisnis yang sehat berarti bahwa organisasi beroperasi sesuai dengan standar manajemen yang baik untuk memberikan layanan berkualitas tinggi dan manajemen yang berkelanjutan.
Fungsi Badan Layanan Umum (BLU)
1. Menyelenggarakan pelayanan umum yang dikelola sesuai dengan kewenangan yang diberikan, tidak terpisah secara hukum dari instansi induknya; dan
2. Pejabat BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada pimpinan instansi induk.
3. BLU tidak menghasilkan keuntungan.
4. Rencana kerja, anggaran, dan laporan BLU tidak terpisah dari instansi induk.
5. Pengelolaan mengikuti praktik bisnis yang sehat
Fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU
1. Pendapatan operasional dapat digunakan langsung untuk Rencana Bisnis dan Anggaran tanpa disetorkan ke rekening kas negara, tetapi seluruh pendapatan tersebut merupakan PNBP yang harus dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
2. Anggaran belanja BLU fleksibel karena kesetaraan antara jumlah kegiatan pelayanan dan jumlah penggunaan.
3. Dalam pengelolaan kas BLU, Anda dapat merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas, melakukan pemungutan dan tagihan, menyimpan dan mengelola rekening bank, melakukan pembayaran, mendapatkan dana untuk menutup defisit jangka pendek, dan memanfaatkan kas kosong jangka pendek untuk meningkatkan pendapatan.
4. BLU dapat mengelola piutang dan utang secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta memberikan nilai tambah sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.
5. BLU dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang.
6. Pengadaan barang dan jasa BLU dapat dilakukan dengan sumber dana dari pendapatan operasional, hibah tidak terikat, atau hasil kerja sama dengan pihak lain.
7. BLU dapat membuat kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan.
8. BLU dapat mempekerjakan tenaga profesional non PNS; dan
9. Pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai dapat menerima kompensasi yang disesuaikan dengan tanggung jawab dan kualitas profesional mereka.
Peluang untuk menjadi BLU tidak tersedia untuk semua lembaga pemerintah. Peluang ini hanya tersedia untuk satuan kerja pemerintah yang mengelola tugas operasional pelayanan publik di bidang penyediaan barang dan jasa, seperti rumah sakit, institusi pendidikan, pelayanan lisensi, lembaga yang mengelola wilayah atau kawasan, seperti kawasan ekonomi terpadu, dan lembaga yang mengelola dana khusus seperti dana UKM dan dana bergulir.
Prinsip Syariah Rumah Sakit Berbasis Syariah
1. Dokter dan karyawan medis mengikuti moral Islam, termasuk aurat, ikhtilat, dan muamalah.
2. Perawatan pasien rohaniawan
3. Ruqyah syar'iyyah, doa, dan zikir disediakan untuk pasien.
4. Ketersediaan obat-obatan yang halal dan tidak mengandung zat yang haram atau najis.
5. Manajemen Keuangan yang Berdasarkan Syariah Riba, gharar, dan maysir tidak termasuk dalam sistem pembiayaan.
6. kerja sama keuangan dengan lembaga keuangan syariah seperti bank.
7. Zakat, infaq, dan wakaf untuk kepentingan pelayanan sosial
8. Standar Sertifikasi Syariah menghubungkan ke Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI). Rumah Sakit Syariah yang disertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional MUI.