Tips yang Tepat Melakukan Fogging Sendiri
DIAGNOSA -- Siapa yang setuju jika nyamuk memang serangga paling nyebelin? Jika menggigit tubuh manusia, mungkin efek samping terkecil adalah rasa gatal yang timbul. Namun paling parahnya bisa membuat kematian, salah satunya akibat Demam Berdarah.
Hal itulah yang menyebabkan masyarakat sering kali meminta untuk dilakukan fogging oleh Puskesmas. Namun, tidak jarang juga mereka secara inisiatif melakukan fogging mandiri di tempat tinggalnya.
Fogging memiliki arti yaitu pengasapan dengan menyemburkan racun pembunuh nyamuk dewasa atau biasa disebut Insektisida. Fogging sering dilakukan di beberapa pemukiman dengan alasan untuk membunuh nyamuk Aedes Aegypti (Aedes Sp). Tapi sudahkah prosedur yang dilakukan benar ?
Berikut ulasan fakta-fakta, dari Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, fogging yang terlalu sering tidak dianjurkan, sebagai berikut;
1. Fogging Bukan Pencegahan
Fogging bukan merupakan cara mencegah perkembangbiakan nyamuk Aedes Sp. yang ada disekitar kita. Cara utama dan penting untuk pencegahan nyamuk DBD yaitu dengan melakukan PSN3M Plus. Selain itu, fogging hanya mematikan nyamuk dewasa saja, sedangkan telur dan jentik nyamuk, tidak akan mati dengan fogging. Namun akan tetap hidup dan berkembang menjadi nyamuk dewasa dalam 2-6 hari.
2. Fogging yang Selalu Sering Dapat Mengakibatkan Nyamuk Kebal
Melakukan fogging secara terus menerus bukan membuat nyamuk “K.O”, tapi malah menjadikan nyamuk kebal terhadap racun serangga yang terdapat di asap fogging tersebut [resisten]. Nyamuk sudah mengalami resistensi terhadap racun tersebut karena sudah mengenali jenis racun yang disemprotkan, sehingga bisa menghindari asap. Selain itu, metabolisme tubuh nyamuk juga sudah mengenali jenis racun sehingga jika terpapar kembali, tubuh nyamuk sudah kebal alias terbentuknya antibodi nyamuk.
3. Fogging Penting Dilakukan Untuk Pengendalian Kasus
Biasa dinamakan Fogging Fokus, karena tujuannya untuk mengentaskan nyamuk dewasa penyebab DBD atau memutus penularan kasus di suatu wilayah/area. Syarat dilakukan Fogging Fokus adalah Penyelidikan Epidemiologi menunjukkan hasil positif di wilayah penderita DBD dan ditemukan penderita DBD lainnya atau ada penderita demam lain. Selain itu, ditemukan jentik di wilayah yang terjangkit DBD.
Fogging akan dilakukan ketika aktifitas puncak nyamuk DBD, seperti pagi hari di 07.00-10.00 dan sore hari di jam 16.00-18.00. Fogging fokus akan dilakukan saat kondisi cuaca sedang tidak hujan, berangin kencang atau terik matahari dan dilakukan baik di luar maupun di dalam rumah dengan radius 100 meter dari rumah penderita DBD sebanyak 2 siklus dengan interval waktu 1 minggu.
4. Dilakukan Puskesmas dan Menunjuk Tenaga Terlatih
Fogging fokus dilakukan dua siklus interval dalam satu minggu, dan wajib dilakukan oleh tenaga terlatih. Karena seperti kita ketahui fogging itu menyebarkan racun sehingga harus hati-hati dalam penggunaanya, tenaga terlatih ini mengetahui jenis kandungan cairan yang digunakan, alat dan perlindungan diri yang dibutuhkan, serta titik-titik penyemprotan dilakukan dimana saja.
5. Satu Rumah di Fogging, Semua Rumah Wajib Fogging
Wajib! Karena jika ada satu rumah di wilayah fogging tidak diikutsertakan, maka ada kemungkinan nyamuk DBD ini akan “lari” ke rumah tersebut dan kembali menyebar setelah racun fogging hilang. Oleh karena itu, baiknya pihak RT memberitahukan ke warga 1X24 Jam jika ingin melakukan fogging fokus.
Sebelum dilakukan fogging, setiap rumah pun wajib melakukan hal seperti berikut:
1. Menyimpan/menutup semua makanan/bahan makanan dan air minum
2. Mengamankan hewan peliharaan
3. Semua penghuni keluar dari rumah saat pelaksanaan fogging dan boleh masuk kembali sekurang-kurangnya 30 menit setelah fogging
Intinya semua masyarakat tetap waspada terhadap Demam Berdarah Dengue dan melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di lingkungan masing-masing. Lakukan PSN 3M Plus minimal sekali seminggu, di rumah, di sekolah, di tempat kerja, di lingkungan kita, karena mencegah lebih baik.
Sumber: Dinkes DKI Jakarta