Home > News

DJSN Perkuat Koordinasi Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan

Jumlah pekerja aktif di Indonesia mencapai 144,6 juta orang. Namun, baru 45,23 juta orang (31,26).
Ilustrasi. BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi. BPJS Ketenagakerjaan

DIAGNOSA -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar diskusi dan penyamaan persepsi terkait pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada beberapa waktu lalu. Diskusi ini membahas perkembangan dan tantangan dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker).

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pengawasan eksternal BPJS dilaksanakan oleh DJSN dan lembaga pengawas independen, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua DJSN, Nunung Nuryartono, dalam diskusi tersebut mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, jumlah pekerja aktif di Indonesia mencapai 144,6 juta orang. Namun, baru 45,23 juta orang (31,26%) di antaranya yang terdaftar sebagai peserta aktif Jamsosnaker. Rasio kepesertaan ini menunjukkan perlunya upaya lebih intensif untuk mencapai target cakupan semesta pada tahun 2030.

"Tantangan utama yang dihadapi antara lain tingkat ketidakaktifan peserta yang mencapai 30,68%, rendahnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya, serta minimnya akses pekerja informal terhadap program jaminan sosial," ujar Nunung. Ia juga menambahkan, "Hingga tahun 2023, dari total 3,27 juta Pekerja Migran Indonesia (PMI), hanya 472.934 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan."

Perwakilan dari Direktorat Pengawasan Dana Pensiun OJK menjelaskan bahwa pengawasan berbasis risiko kini menjadi pendekatan utama. Mekanisme ini mencakup pemeriksaan langsung (on-site) yang berfokus pada aspek kolektibilitas iuran, tata kelola investasi, dan kesehatan keuangan. Pengawasan tidak langsung juga dilakukan melalui analisis laporan keuangan, pengelolaan program, dan manajemen risiko.

DJSN dan OJK sepakat bahwa keberlanjutan program jaminan sosial tidak hanya bergantung pada pengelolaan internal BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga pada sinergi dengan kementerian terkait, perusahaan, dan masyarakat. Langkah-langkah strategis yang dibahas dalam diskusi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DJSN dan OJK dalam memastikan keberlanjutan program Jamsosnaker serta meningkatkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.

× Image