Home > News

PMI Jangan Tertipu Calo, Pendaftaran dan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Mudah dan Resmi

Bukti nyata hadirnya negara.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong melek literasi keuangan, bahkan memiliki portofolio investasi mumpuni seperti saham. Gambar: Republika
Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong melek literasi keuangan, bahkan memiliki portofolio investasi mumpuni seperti saham. Gambar: Republika

DIAGNOSA -- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara Jodi Widardi kembali menegaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Jodi Widardi mengatakan, hal itu berlaku sejak diterapkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi PMI dan wajib untuk setiap calon PMI maupun PMI aktif.

"Program ini bukan sekadar syarat administratif, tetapi bentuk nyata kehadiran negara," kata Jodi Widardi, pada hari Rabu, 23/04/2025.

Hal ini kata Jodi menjadi langkah konkret untuk memastikan setiap pekerja migran terlindungi dari berbagai risiko kerja, termasuk kecelakaan, cacat tetap, hingga kematian.

Di tengah kewajiban iuran yang kerap menjadi sorotan, menurutnya penting untuk memahami bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata hadirnya negara untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pahlawan devisa.

Jodi mengaku bahwa BPJS Ketenagakerjaan menetapkan besaran iuran yang terjangkau bagi PMI, yakni Rp37.500 untuk masa sebelum bekerja; Rp108.000-Rp332.500 untuk masa selama dan setelah bekerja (tergantung durasi kontrak); Rp13.500 per bulan untuk perpanjangan masa kerja.

Sebagai timbal balik, para peserta mendapatkan manfaat perlindungan yakni santunan kematian hingga Rp85 juta; Santunan cacat total tetap hingga Rp100 juta; Penggantian Biaya Tiket Pesawat (JKK) Rp10juta; Beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga Rp174 juta; Bantuan hukum dan pemulangan saat terjadi PHK atau kecelakaan.

Pendaftaran Mudah dan Transparan

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dan terbuka. Calon PMI dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui portal resmi pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.

"Sementara itu, bagi PMI yang berada di Malaysia, pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem SIPERMIT yang disediakan oleh KBRI Kuala Lumpur, memastikan proses berlangsung resmi dan akuntabel," ucap Jodi.

Layanan Digital dan Tanpa Calo

Selain pendaftaran, Jodi menyampaikan bahwa layanan klaim juga bisa dilakukan secara digital melalui platform e-Klaim PMI, sehingga peserta tidak perlu menunggu lama atau menghadapi prosedur rumit.

Dia mengimbau masyarakat untuk menghindari calo atau pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa pendaftaran atau klaim dengan biaya tambahan.

"BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah menunjuk pihak swasta mana pun untuk melakukan pungutan. Apabila menemukan indikasi penyimpangan, segera laporkan ke KP2MI, KBRI/KJRI, atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Untuk PMI yang akan berangkat dari Nunukan dapat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nunukan.

"Kami juga ada buka unit layanan BPJS Ketenagakerjaan di BP3MI Nunukan untuk kemudahan pendaftaran PMI," tutur Jodi.

"BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan menyeluruh dari negara untuk PMI dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air," tambahnya.

× Image