Jemaah Haji Reguler dan Petugas Haji Terlindungi JKN saat Persiapan dan Kepulangan Ibadah
DIAGNOSA -- Pemerintah memastikan persiapan ibadah haji bagi calon jemaah haji reguler beserta petugas haji berjalan lancar, terutama jika membutuhkan akses layanan kesehatan. Pemerintah dalam hal ini bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memastikan seluruh calon jemaah haji reguler sudah terdaftar Program JKN dan berstatus aktif.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengungkapkan kebijakan ini juga merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji reguler baik di tahun 2025 maupun di masa yang akan datang. Sejak tahun 2017 syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi calon jemaah haji dan petugas haji, khususnya saat persiapan sebelum keberangkatan ke tanah suci dan kepulangan kembali ke tanah air.
Hal ini Ghufron katakan saat kegiatan Penandatanganan MoU BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agama tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi dalam Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Bagi Jemaah Haji Reguler dan Petugas Haji. Hadir dalam kegiatan tersebut, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Kepala Badan Penyelenggara Haji, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Kamis (12/12).
”Beberapa kasus terdapat jemaah yang mengalami sakit saat kembali dari tanah suci dan terpaksa membayar biaya rumah sakit dengan uang sendiri karena tidak menjadi peserta JKN atau status kesepesertaan JKN tidak aktif. Tentu diharapkan dengan syarat aktif kepesertaan JKN kejadian tersebut tidak terjadi lagi. Selain itu, dengan prinsip portabilitas JKN, jemaah haji dapat mengakses layanan kesehatan saat berada di asrama embarkasi di manapun ia ditempatkan,” kata Ghufron.
Ghufron mengimbau pengaktifan kepesertaan JKN ini tentu sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan calon jemaah haji dan petugas haji. Jika calon jemaah haji dan petugas haji belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN. Jika sudah menjadi peserta JKN, namun statusnya tidak aktif yang disebabkan karena menunggak iuran, calon jemaah dan petugas dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Ghufron mengungkapkan layanan JKN ini berlaku di seluruh Indonesia baik di fasilitas kesehatan milik swasta/pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (puskesmas/klinik pratama/dokter praktik mandiri) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit). Dalam Program JKN, calon jemaah haji dan petugas haji yang sudah menjadi peserta juga dapat melakukan skrining riwayat kesehatan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN
”Dari hasil skrining riwayat kesehatan calon jemaah haji dan petugas haji yang berisiko dapat mengunjungi fasilitas kesehatan sebagai tindak lanjut atas hasil skrining riwayat kesehatan yang telah mereka ikuti sebelum menjalankan ibadah suci. Skrining riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi calon jemaah haji dan petugas haji. Gunanya, untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh fasilitas kesehatan agar tidak menjadi sakit atau mencegah kondisinya bertambah parah. Hal ini penting diketahui dan diantisipasi bersama sebelum calon jemaah haji dan petugas haji berangkat,” tambah Ghufron.
Ghufron menambahkan untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165.
Bagi calon jemaah haji dan petugas haji yang menunggak iuran dan belum mampu membayar, dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165. Program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU)/mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengungkapkan ke depan Kementerian Agama sudah memiliki pola kerja dan standar dalam optimalisasi layanan haji di Indonesia dan tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. “Tentu dengan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat memberikan manfaat yang lebih besar khususnya bagi calon jemaah haji dan petugas haji. Saat ini sekitar lebih dari 2.100 petugas haji siap mengawal calon jemaah haji dan tentu dengan berbagai kondisi kesehatan dari calon jemaah haji kami berupaya memberikan layanan terbaik, ” kata Nasaruddin.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Pratikno mengungkapkan dengan menjadi peserta aktif JKN akan meningkatkan manfaat dan layanan kesehatan yang diterima calon jemaah haji dan petugas haji.
“Apa yang dilakukan hari ini untuk meningkatkan layanan kepada jamaah haji. Isi krusial yg harus dikawal dengan baik. Bukan hanya pada saat di tanah suci tapi juga saat sebelum keberangkatan dan kepulangan, Kemenko PMK siap mengawal dan memfasilitasi dalam koordinasi pelayanan kesehatan serta penjaminan pembiayaan untuk calon jemaah haji dan petugas haji,” kata Pratikno.