Rumah Sakit Pendidikan di Era JKN

DIAGNOSA -- Menurut Association of Hospital Care, rumah sakit adalah tempat pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan, dan penelitian kedokteran, serta tempat orang sakit mencari dan menerima perawatan medis. Dalam sistem kesehatan nasional, fungsi rumah sakit adalah sebagai berikut: menyediakan layanan rujukan medik spesialis dan subspesialis; menyediakan dan menyelenggarakan upaya penyembuhan dan pemulihan pasien; dan memberikan pendidikan dan pelatihan kedokteran dan kedokteran gigi jenjang diploma, dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis konsultan, magister, dan doktor. Rumah sakit memiliki beberapa karakteristik yang tidak dimiliki organisasi lainnya, seperti: ssociation of Hospital Care
1. Sebagian besar karyawan adalah profesional;
2. Otoritas kepala berbeda dari otoritas pimpinan perusahaan
3. Ada lebih banyak tugas kelompok profesional daripada tugas kelompok manajemen
4. Beban kerja tidak dapat diatur dan jenis pekerjaan dan jumlah pekerjaan berbeda di unit kerja
5. Hampir semua aktivitasnya penting
6. Pelayanan rumah sakit sangat individualistik. Semua aspek pasien fisik, mental, sosiokultural, dan spiritual harus mendapat perhatian sepenuhnya. Pelayanan harus pribadi, cepat, dan tepat. Pelayanan harus tersedia setiap hari.
Rumah sakit terdiri dari dua kategori: rumah sakit pemerintah (government hospital) dan rumah sakit swasta (privat hospital). Rumah sakit yang tidak mencari keuntungan (non-profit hospital) dan rumah sakit yang mencari keuntungan (profit hospital). Rumah sakit umum (general hospital) yang menyediakan semua jenis perawatan medis dan rumah sakit khusus (specialty hospital) Rumah sakit terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan pembagian sistem pemerintah yang dianut. Misalnya, rumah sakit pusat dianggap berada di ibukota negara, rumah sakit propinsi dianggap berada di ibukota propinsi, dan rumah sakit kabupaten dianggap berada di ibukota kabupaten. Rumah sakit umum dan rumah sakit khusus dikategorikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan mereka.
Rumah sakit di Indonesia terbagi kategori berdasarkan kemampuan pelayanan
1. Rumah sakit tipe A:
Rumah sakit ini mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara luas, dan mereka dianggap sebagai rumah sakit pusat atau rumah sakit rujukan tertinggi.
2. Rumah sakit tipe B:
Rumah sakit tipe B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara luas. Setiap ibukota propinsi, atau propinsial hospital, memiliki rumah sakit kelas B yang memberikan layanan rujukan kepada rumah sakit kabupaten. Rumah sakit kelas B juga termasuk rumah sakit pendidikan yang tidak termasuk dalam kategori kelas A.
3. Rumah sakit Kelas C:
Rumah sakit kelas C didirikan di setiap ibu kota kabupaten (regency hospital) yang menerima pelayanan rujukan dari puskesmas dan memiliki kemampuan untuk menyediakan beberapa layanan kedokteran spesialis, seperti penyakit dalam, bedah, kesehatan anak, dan kebidanan dan kandungan.
4. Rumah sakit Kelas D:
Rumah sakit kelas D adalah rumah sakit transisi yang akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C pada akhirnya. Mereka hanya dapat menyediakan layanan kedokteran umum dan kedokteran gigi, dan mereka juga menerima rujukan dari puskemas.
5. Rumah sakit Tipe Khusus:
Rumah sakit khusus (spesial hospital) yang menawarkan hanya layanan medis. Misalnya, rumah sakit kusta, paru-paru, kanker, jantung, rumah sakit ibu dan anak, rumah sakit gigi dan mulut, dan sebagainya.
Rumah sakit pendidikan didefinisikan oleh Depkes RI sebagai rumah sakit universitas, yaitu rumah sakit yang dikelola oleh sebuah universitas untuk pendidikan mahasiswa kedokteran, program pascasarjana, dan penelitian klinis, dan yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya.
Standar pelayanan rumah sakit pendidikan kelas B terdiri dari beberapa elemen pelaku rumah sakit, seperti pasien, penunggu dan pengunjung pasien, staf medis dan non medis, dan beberapa unit atau instalasi pelayanan. Kebutuhan ruang bagi para pelaku tersebut dibagi menjadi beberapa area, termasuk area pelayanan medik, area penunjang dan operasional, dan area administrasi dan manajemen. Rumah sakit pendidikan diklasifikasikan menurut tingkatannya; berikut adalah ciri-ciri rumah sakit Type B:
Pelayanan Medik Spesialis dan Subspesialis Terbatas
1. Menyediakan pelayanan kesehatan dengan dokter spesialis di berbagai bidang.
2. Tersedia beberapa subspesialis tertentu, namun tidak selengkap rumah sakit pendidikan Type A.
Fasilitas dan Kapasitas
1. Kapasitas tempat tidur antara 200-400 tempat tidur.
2. Dilengkapi dengan fasilitas pelayanan seperti IGD, ICU, NICU, PICU, kamar operasi, dan laboratorium diagnostik.
Sebagai Rumah Sakit Rujukan Menjadi rujukan bagi rumah sakit Type C, Type D maupun Type E atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Dukungan terhadap Tri Dharma Perguruan Tinggi Berperan dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang kesehatan. Tempat Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan.
Berdasarkan Permenkes No 31 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan PP No 93 Tahun 2015 Tentang Rumah Sakit Pendidkan. Jenis Rumah Sakit Pendidikan terdiri atas:
a. Rumah Sakit Pendidikan utama;
b. Rumah Sakit Pendidikan afiliasi;
c. Rumah Sakit Pendidikan satelit.
Rumah sakit pendidikan utama yang memiliki fakultas kedokteran dan/atau fakultas kedokteran gigi untuk memenuhi seluruh atau sebagian besar kurikulum untuk mencapai kompetensi kedokteran atau kedokteran gigi rumah sakit khusus gigi dan mulut yang memiliki fakultas kedokteran gigi untuk memenuhi seluruh atau sebagian besar kurikulum untuk mencapai kompetensi kedokteran gigi Rumah sakit pendidikan utama yang paling sedikit menyelen Pendidikan utama harus mencakup hal-hal berikut:
1. Paling sedikit 200 (dua ratus) tempat tidur rawatinap untuk rumah sakit umum; dan
2. Paling sedikit 12 (dua belas) tempat tidur rawat inapdan 50 (lima puluh) dental unit untuk rumah sakit khusus gigi dan mulut
Untuk fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi lainnya, Rumah Sakit Pendidikan utama juga dapat ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan afiliasi atau Rumah Sakit Pendidikan satelit. Dalam penetapan, pertimbangkan rasio tenaga pengajar dengan peserta didik serta jumlah dan variasi kasus.
Rumah sakit pendidikan afiliasi adalah rumah sakit khusus yang digunakan oleh institusi pendidikan untuk memenuhi kurikulum untuk memperoleh kompetensi spesialis. Rumah sakit pendidikan afiliasi dapat berupa rumah sakit umum dengan unggulan pelayanan kedokteran dan kesehatan tertentu, serta rumah sakit khusus. Rumah sakit pendidikan afiliasi digunakan untuk memenuhi seluruh kurikulum untuk dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan/atau pendidikan spesialis.
Rumah Sakit Pendidikan satelit adalah rumah sakit umum yang digunakan oleh institusi pendidikan untuk melatih tenaga medis dalam bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan bidang kesehatan lainnya. Rumah Sakit Pendidikan satelit paling sedikit menyediakan empat pelayanan medik spesialis.
Rumah Sakit Pendidikan bertanggung jawab untuk memberikan layanan kesehatan terintegrasi dalam menjalankan fungsi pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lainnya dengan mengutamakan tata kelola klinis yang baik, kemajuan dalam ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lainnya berbasis bukti, sambil mempertimbangkan hukum kesehatan dan etika profesi.
Pelayanan kesehatan terintegrasi
1. Dilakukan secara kolaborasi interprofesional sesuai kebutuhan pasien/klien dengan melibatkan Mahasiswa
2. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer,pelayanan kesehatan sekunder, dan pelayanan kesehatan tersier pada Rumah Sakit Pendidikan utama
3. Mengintegrasikan fungsi pelayanan dengan fungsi pendidikan dan fungsi penelitian.
Kolaborasi interprofesional adalah kerja sama untuk mengajar dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya. Rumah Sakit Pendidikan utama dan jejaring Rumah Sakit Pendidikan dapat bekerja sama untuk menyediakan layanan kesehatan primer. Kerja sama ini memerlukan dosen dari Rumah Sakit Pendidikan utama untuk mengawasi proses pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di jejaring Rumah Sakit Pendidikan.
Tim koordinasi pendidikan terdiri dari komponen Rumah Sakit Pendidikan dan Institusi Pendidikan. Direktur/kepala Rumah Sakit Pendidikan atau pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan menetapkan organisasi, keanggotaan, dan jumlah anggota tim koordinasi pendidikan.
Tanggung Jawab Rumah Sakit Pendidikan
1. Meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien dan klien;
2. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia secara konsisten sesuai dengan kemajuan dalam kedokteran, kedokteran gigi, dan bidang kesehatan lainnya.
3. Menciptakan jaringan pelayanan rujukan dan membangun fasilitas kesehatan tingkat pertama;
4. Menjalankan tata kelola organisasi dan klinis yang efektif, efisien, dan akuntabel;
5. Meningkatkan peralatan pendidikan di bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan bidang kesehatan lainnya sesuai dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat; dan
6. Meningkatkan penelitian klinis dan penelitian tambahan di bidang ini.
Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi dua belas kriteria fasilitas KRIS, menurut Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024:
1. Tempat tidur dengan fasilitas pendukung: setiap tempat tidur harus memiliki dua kotak kontak listrik dan tombol panggilan perawat untuk menghubungi perawat.
2. Setiap pasien harus memiliki nakas, yang merupakan meja kecil di samping tempat tidur.
3. Suhu ruangan yang stabil sekitar 20–26 derajat Celsius agar pasien nyaman.
4. Untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit, tetapkan klasifikasi pasien berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
5. Maksimal jumlah tempat tidur dalam satu kamar: Setiap kamar rawat inap dapat memiliki hingga empat tempat tidur, dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
6. Tirai atau partisi yang menempel di plafon untuk memberikan privasi yang lebih baik bagi pasien.
7. Kamar mandi di ruang rawat inap harus sesuai dengan standar aksesibilitas pasien.
8. Outlet oksigen tersedia di setiap ruang rawat inap untuk memastikan kesiapan dalam menangani kondisi pasien yang memerlukan lebih banyak oksigen.
9. Ventilasi udara yang baik, dengan sistem pertukaran udara setidaknya enam kali per jam untuk menjaga lingkungan sehat.
10. Pencahayaan buatan dengan standar yang ditetapkan, yaitu 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
11. Komponen bangunan yang tidak mudah menyerap air untuk mengurangi risiko infeksi atau gangguan kesehatan lainnya.
Standar kamar rawat inap rumah sakit khususnya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan oleh BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2025 mengutamakan kenyamanan dan kualitas pelayanan yang sama bagi semua pasien, tanpa memandang kelas mereka. Kamar rawat inap standar memiliki fasilitas seperti kamar mandi dalam, setidaknya empat tempat tidur per kamar, jarak minimal 1,5 meter antar tempat tidur, dan fasilitas pendukung lainnya.