Cegah Kekerasan Seksual, Negara Harus Perkuat Sistem Perlindungan Anak

DIAGNOSA -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, prihatin dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sembilan orang anak di Bekasi yang dilakukan oleh anak berusia delapan tahun.
Ning Dini, sapaan Dini Rahmania, menilai kasus tersebut bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga krisis kemanusiaan dan perlindungan anak. Negara harus memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
"Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga krisis kemanusiaan, krisis perlindungan anak dan kegagalan sistem pengawasan serta pendidikan seks yang layak bagi anak," kata Dini, Selasa 10/6/2025.
Ning Dini mengatakan, pelaku yang masih di bawah umur perlu direhabilitasi. Perlakuan terhadap pelaku harus tunduk pada UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat diajukan ke proses peradilan pidana.
Dia menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam pemulihan para korban. Korban harus menjadi prioritas utama dengan mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, serta bantuan psikologis dari lembaga profesional berwenang.
"Keadilan bagi anak bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi memastikan korban benar-benar dipulihkan dan sistem sosial diperbaiki agar tidak ada anak lain yang menjadi korban berikutnya," tandasnya.
Negara harus memastikan layanan konseling, terapi trauma, hingga pendampingan hukum dilakukan dengan sensitif dan konsisten.
"Anak-anak adalah masa depan bangsa. Jika mereka tak dilindungi hari ini, kita akan kehilangan generasi esok," tukas Ning Dini.