Dinas Sosial Harus Lebih Sigap Tangani ODGJ dan Orang Terlantar

DIAGNOSA -- Surahman Hidayat, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, turut menyoroti viralnya ODGJ Ricuh di Sintang, Kalimantan Barat dan ODGJ terlantar Asal NTT di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat di media sosial.
Memang saat ini kita dihadapkan pada realitas pahit dalam sistem sosial kita yakni masyarakat berpikir bahwa kasus baru akan ditangani setelah viral. Padahal, bukan berarti viralitas adalah satu-satunya jalan, justru ini bisa menjadi titik tolak untuk membangun sistem yang lebih responsif dan bermartabat.
”Jika menjumpai ODGJ, sebaiknya segera laporkan ke instansi terkait, gunakan narasi empati, dan hindari penyebaran identitas tanpa izin demi menjaga martabat dan perlindungan mereka. Pemviralan ODGJ diperbolehkan jika bertujuan untuk mendapatkan pertolongan atau mencari keluarga, asalkan dilakukan secara empatik, menjaga privasi, dan tidak merendahkan martabat,” ujar Surahman.
Surahman mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menyikapi keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hindari memviralkan ODGJ dengan narasi yang merendahkan, karena hal itu dapat melanggar privasi dan martabat mereka, memperkuat stigma negatif, serta menghambat proses rehabilitasi dan perlindungan sosial.
”Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Sintang Kalimantan Barat, dan Dinas Sosial Sintang Kalimantan Barat, dan Dinas Sosial Mamuju Tengah Sulawesi Barat yang sudah responsif terhadap aduan masyarakat,” ujar Surahman.
Surahman juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, komunitas lokal, dan individu yang selama ini telah peduli dan melaporkan keberadaan ODGJ dan orang terlantar di lingkungan mereka, bahkan merawat dan memfasilitasi pengobatan ODGJ terlantar. Kepedulian adalah awal dari keadilan, karena hanya hati yang peduli mampu melihat yang terpinggirkan dan memperjuangkan hak mereka untuk dihormati dan dilindungi.
“Di tengah keterbatasan sistem, kepedulian warga menjadi cahaya pertama yang membuka jalan bagi pemulihan. Kepedulian masyarakat adalah fondasi kemanusiaan. ODGJ dan orang terlantar bukan sekadar statistik, namun merupakan cermin dari seberapa dalam kita memahami makna adil dan beradab dalam sila kedua Pancasila,” ujar Surahman.
Menurut Surahman, di tengah hiruk-pikuk pembangunan dan digitalisasi layanan sosial, masih ada kelompok yang berjalan tanpa suara, tanpa perlindungan, dan tanpa arah yaitu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan orang terlantar yang sering kali dipandang sebagai ancaman atau beban, padahal mereka adalah individu yang membutuhkan dukungan medis, sosial, dan spiritual. Karena tanpa akses ke layanan kesehatan jiwa, pekerjaan, atau tempat aman, mereka hidup dalam kondisi memprihatinkan.
Oleh karena itu, Surahman menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anggota keluarga ODGJ dapat langsung membawa mereka ke rumah sakit jiwa atau RSUD terdekat, dan memanfaatkan fasilitas BPJS untuk mendapatkan layanan pengobatan yang layak dan berkelanjutan.
”Sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional, BPJS Kesehatan telah mencakup layanan kesehatan jiwa, termasuk rawat inap dan rawat jalan bagi ODGJ. ODGJ dan orang terlantar yang belum memiliki kepesertaan dapat didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh pemerintah daerah,” imbuh Surahman.
Surahman juga mendorong penguatan sistem pelaporan dan respon cepat berbasis komunitas dan teknologi, kolaborasi lintas sektor antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan aparat desa/kelurahan, pemetaan dan pendataan ODGJ dan orang terlantar secara berkala agar kebijakan sosial menyentuh realitas, serta pelatihan petugas lapangan agar mampu menangani kasus dengan pendekatan yang manusiawi dan profesional.
”Dinas sosial di daerah harus lebih sigap dan responsif dalam menangani laporan masyarakat terkait ODGJ dan orang terlantar. Setiap laporan masyarakat adalah panggilan kemanusiaan.